PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
Pasal 34
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur dan pembantu direktur untuk pertama kali diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya pengangkatan dipilih melalui mekanisme senat sesuai dengan ketentuan statuta. (2) Ketua program studi, kepala satuan,dan kepala unitdiangkat dan diberhentikan oleh direktur.
