PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
Pasal 33
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Direktur, pembantu direktur, ketua program studi, kepala satuan, dan kepala unit merupakan jabatan noneselon.
