PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan kepustakaan. (2) Unit bahasa mempunyai tugas melakukan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa. (3) Unit sistem informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan, pengelolaan, serta pelayanan teknologi informasi dan komunikasi.
