PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit penunjang,terdiri atas: a. unit perpustakaan; b. unit bahasa; dan c. unit sistem informasi.
