PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan vokasi di bidang Ketenagakerjaan. (2) Unit Penunjang dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direkturdan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur II.
