PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direkturdan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
