PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Programstudi sebagaimana dimaksud dalamPasal 14ayat (1) meliputi: a. program studi relasi industri, diploma empat; b. program studi kesehatan dan keselamatan kerja (K3), D4 (diploma empat);dan c. program studi manajemen sumber daya manusia (MSDM), D3 (diploma tiga). (2) Masing-masing program studi memiliki laboratorium/workshop sebagai sarana penunjang program studi.
