PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program studi dipimpin oleh ketua yang berstatus dosen dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas, ketua program studi dibantu oleh sekretaris program studi.
