PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program studi merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I. (2) Program studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang ketenagakerjaan.
