PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kelompokjabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
