Pasal 9
BAB 3 — PENGUSULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
(1) Pimpinan unit kerja pada Instansi Pembina mengajukan usulan Kebutuhan JF Instruktur dengan melampirkan Peta Jabatan, Analisis Jabatan, dan Analisis Beban Kerja kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan JF Instruktur untuk dilakukan validasi. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganalisis dokumen usulan Kebutuhan JF Instruktur. (3) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersama dengan unit kerja yang membidangi organisasi dan sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pembina.
(4) Hasil validasi usulan Kebutuhan JF Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan JF Instruktur kepada Sekretaris Direktorat Jenderal. (5) Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan usulan Kebutuhan JF Instruktur yang telah divalidasi kepada Sekretaris Jenderal. (6) Sekretaris Jenderal menyampaikan usulan Kebutuhan JF Instruktur yang telah divalidasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina. (7) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina menyampaikan usulan penetapan Kebutuhan JF Instruktur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan Kebutuhan JF Instruktur. (8) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara menerbitkan persetujuan kebutuhan JF Instruktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
