Pasal 10
BAB 3 — PENGUSULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
(1) Pimpinan unit kerja pada Instansi Pengguna mengajukan usulan Kebutuhan JF Instruktur dengan melampirkan Peta Jabatan, Analisis Jabatan, dan Analisis Beban Kerja kepada pimpinan unit kerja kementerian/lembaga atau organisasi perangkat daerah yang membidangi organisasi dan tata laksana. (2) Pimpinan unit kerja kementerian/lembaga atau organisasi perangkat daerah yang membidangi organisasi dan tata laksana menyampaikan usulan Kebutuhan JF Instruktur kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna. (3) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna menyampaikan usulan Kebutuhan JF Instruktur kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina untuk mendapatkan rekomendasi penetapan. (4) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina melalui PyB menyampaikan usulan Kebutuhan JF Instruktur dari Instansi Pengguna kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF Instruktur untuk dilakukan validasi. (5) Hasil validasi usulan Kebutuhan JF Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF Instruktur kepada Sekretaris Jenderal. (6) Sekretaris Jenderal menyampaikan usulan Kebutuhan JF Instruktur yang telah divalidasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina untuk dibuatkan rekomendasi penetapan Kebutuhan JF Instruktur. (7) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi penetapan Kebutuhan JF Instruktur kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna.
(8) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna menyampaikan usulan penetapan Kebutuhan JF Instruktur dengan melampirkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan Kebutuhan JF Instruktur. (9) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara menerbitkan persetujuan kebutuhan JF Instruktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna menyampaikan persetujuan Kebutuhan JF Instruktur kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina dengan ditembuskan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF Instruktur paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah menerima persetujuan Kebutuhan JF Instruktur dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (11) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina memastikan kesesuaian data persetujuan Kebutuhan JF Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dengan data hasil validasi Kebutuhan JF Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (12) Format usulan Kebutuhan JF Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (13) Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap validasi untuk pengusulan Kebutuhan JF Instruktur dari Instansi Pengguna.
