PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional...
Pasal 8
BAB 2 — PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
(1) Penghitungan Kebutuhan JF Instruktur menggunakan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. (2) Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan indikator: a. jumlah lembaga pelatihan; b. jumlah tenaga kerja; dan c. jumlah paket pelatihan. (3) Penghitungan kebutuhan JF Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode pendekatan tugas per tugas jabatan. (4) Penghitungan Kebutuhan JF Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
