PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional...
Pasal 7
BAB 2 — PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
(1) Penghitungan Kebutuhan JF Instruktur dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis Instansi Pemerintah dan/atau mempertimbangkan kebutuhan organisasi. (2) Penghitungan Kebutuhan JF Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
