Pasal 6
BAB 2 — PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
(1) Penghitungan Kebutuhan JF Instruktur di Instansi Pembina dan Instansi Pengguna dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja pada Instansi Pembina dan Instansi Pengguna. (2) Penghitungan Kebutuhan JF Instruktur di Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja pada Instansi Pembina.
(3) Penghitungan Kebutuhan JF Instruktur di Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kementerian/lembaga dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana pada kementerian/lembaga. (4) Penghitungan Kebutuhan JF Instruktur di Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi organisasi dan tata laksana berdasarkan usulan dari organisasi perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan.
