PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) JF Instruktur merupakan JF kategori keahlian. (2) Jenjang JF Instruktur kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Instruktur ahli utama; b. Instruktur ahli madya; c. Instruktur ahli muda; dan d. Instruktur ahli pertama.
