PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Instruktur mempunyai tugas melaksanakan Pelatihan Kerja dan pengembangan Pelatihan Kerja. (2) Ruang lingkup tugas Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan rencana pelatihan; b. pembuatan perangkat pelatihan; c. pengajaran dan pelatihan; d. pelayanan pelatihan dan produktivitas; e. pelaksanaan evaluasi; f. pengembangan program pelatihan; dan g. pengembangan sistem pelatihan.
