PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 705A
Pusat Teknologi Informasi Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang teknologi informasi ketenagakerjaan.
