PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 684
(1) Subbidang Penyajian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang konsolidasi, pengemasan, serta penyajian data dan informasi ketenagakerjaan dalam dan luar negeri; (2) Subbidang Pelayanan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang publikasi dan pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan dalam dan luar negeri.
Ketentuan Pasal 685 dihapus.
Ketentuan Pasal 686 dihapus.
Ketentuan Pasal 687 dihapus.
Ketentuan Pasal 688 dihapus.
BAB IX ditambah 1 (satu) bagian yakni Bagian Ketujuh sehingga berbunyi sebagai berikut:
