PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 683
Bidang Diseminasi Informasi terdiri atas: a. Subbidang Penyajian Data dan Informasi; dan b. Subbidang Pelayanan Data dan Informasi.
- Ketentuan Pasal 684 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
