PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 682
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681, Bidang Diseminasi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang konsolidasi, pengemasan, penyajian, publikasi serta pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan dalam dan luar negeri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang konsolidasi, pengemasan, penyajian, publikasi serta pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan dalam dan luar negeri; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang konsolidasi, pengemasan, penyajian, publikasi serta pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan dalam dan luar negeri.
- Ketentuan Pasal 683 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
