PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 681
Bidang Diseminasi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyajian dan pelayanan data dan informasi.
- Ketentuan Pasal 682 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
