PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 680
(1) Subbidang Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi
kebutuhan, pengumpulan, standardisasi, pengolahan serta integrasi data ketenagakerjaan dalam dan luar negeri; (2) Subbidang Analisis Data mempunyasi tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang interpretasi serta analisis data ketenagakerjaan dalam dan luar negeri.
- Ketentuan Pasal 681 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
