PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 679
Bidang Pengolahan dan Analisis Data terdiri atas: a. Subbidang Pengolahan Data; b. Subbidang Analisis Data.
- Ketentuan Pasal 680 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
