PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 678
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Bidang Pengolahan dan Analisis Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi kebutuhan, pengumpulan, standardisasi, pengolahan, dan integrasi data ketenagakerjaan dalam dan luar negeri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi kebutuhan, pengumpulan, standardisasi, pengolahan, integrasi dan analisis data ketenagakerjaan dalam dan luar negeri; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi kebutuhan, pengumpulan, standardisasi, pengolahan, integrasi dan analisis data ketenagakerjaan dalam dan luar negeri.
- Ketentuan Pasal 679 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
