PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 677
Bidang Pengolahan dan Analisis Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan dan analisis data.
- Ketentuan Pasal 678 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
