PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 676
Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Bidang Pengolahan dan Analisis Data; b. Bidang Diseminasi Informasi; dan c. Subbagian Tata Usaha.
- Ketentuan Pasal 677 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
