PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 675
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674, Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengolahan, penyajian, pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengolahan, analisis, penyajian, pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan; c. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan, analisis, penyajian, pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan.
- Ketentuan Pasal 676 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
