PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 674
Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan.
- Ketentuan Pasal 675 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
