PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 642
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan; c. Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan; d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan; dan e. Pusat Teknologi Informasi Ketenagakerjaan.
- Ketentuan Pasal 674 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
