PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Pasal 5
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. PDU pria; b. PDU wanita; dan c. PDU wanita berjilbab. (2) PDU pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jas, dengan ketentuan:
- warna cokelat tua;
- lengan panjang dengan 2 (dua) kancing logam pada ujung lengan;
- kerah model rebah/tidur dengan ujung meruncing;
- 2 (dua) buah saku tempel pada dada sebelah kanan dan kiri memakai penutup dan diberi kancing logam;
- 2 (dua) buah saku bobok pada bagian bawah sebelah kanan dan kiri memakai penutup dan diberi kancing logam;
- 2 (dua) buah epolet pundak kanan dan kiri memakai kancing logam;
- kancing jas dari logam sebanyak 4 (empat) buah; dan
- memakai lapisan dalam. b. kemeja, dengan ketentuan:
- warna cokelat muda;
- lengan panjang;
- kerah model berdiri; dan
- 1 (satu) buah saku tempel pada dada sebelah kiri terbuka. c. celana, dengan ketentuan:
- warna cokelat tua;
- ukuran panjang tanpa lipatan di bawah;
- 2 (dua) buah saku bobok di samping kanan dan kiri terbuka;
- 2 (dua) buah saku bobok di belakang, sebelah kanan pakai penutup kancing dan kiri terbuka; dan
- ban pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk. (3) PDU wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. jas, dengan ketentuan:
- warna cokelat tua;
- lengan panjang dengan 2 (dua) kancing logam pada ujung Iengan;
- kerah model rebah/tidur dengan ujung meruncing;
- 2 (dua) buah saku tempel pada dada sebelah kanan dan kiri memakai penutup dan diberi kancing logam;
- 2 (dua) buah saku bobok pada bagian bawah sebelah kanan dan kiri mernakai penutup dan diberi kancing logam;
- 2 (dua) buah epolet pundak kanan dan kiri
memakai kancing logam; 7. kancing jas dari logam sebanyak 4 (empat) buah; dan 8. memakai lapisan dalam. b. kemeja, dengan ketentuan:
- warna cokelat muda;
- lengan panjang;
- kerah model berdiri; dan
- tanpa saku. c. rok atau celana dengan ketentuan:
- rok a) warna cokelat tua; b) ukuran panjang 7 (tujuh) centimeter di bawah lutut; c) 2 (dua) buah saku bobok di samping kanan dan kiri terbuka; d) rimpel belahan pada bagian belakang sebelah bawah; dan e) ban pinggang dengan 6 (enam) tali/ tempat sabuk.
- celana a) warna cokelat tua; b) ukuran panjang tanpa lipatan di bawah; c) 2 (dua) buah saku bobok di samping kanan dan kiri terbuka; dan d) ban pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk. (4) PDU wanita berjilbab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. jilbab warna hitam polos tanpa motif; b. jas, dengan ketentuan:
- warna cokelat tua;
- lengan panjang dengan 2 (dua) kancing logam pada ujung lengan;
- kerah model rebah/tidur dengan ujung meruncing;
- 2 (dua) buah saku tempel pada dada sebelah kanan dan kiri memakai penutup dan diberi kancing logam;
- 2 (dua) buah saku bobok pada bagian bawah sebelah kanan dan kiri memakai penutup dan diberi kancing logam;
- 2 (dua) buah epolet pundak kanan dan kiri memakai kancing logam;
- kancing jas dari logam sebanyak 4 (empat) buah; dan
- memakai lapisan dalam. c. kemeja, dengan ketentuan:
- warna cokelat muda;
- lengan panjang;
- kerah model berdiri; dan
- tanpa saku. d. rok atau celana, dengan ketentuan:
- rok: a) warna cokelat tua; b) panjang rok sampai menutupi mata kaki;
c) 2 (dua) buah saku bobok di samping kanan dan kiri terbuka; d) rimpel belahan pada bagian belakang sebelah bawah; dan e) ban pinggang dengan 6 (enam) tali/ tempat sabuk. 2. celana: a) warna cokelat tua; b) ukuran panjang tanpa lipatan di bawah; c) 2 (dua) buah saku bobok di samping kanan dan kiri terbuka; dan d) ban pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk.
