Pasal 6
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. rompi; b. kaus taktis dan celana taktis; dan c. kemeja taktis dan celana taktis. (2) Rompi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan: a. warna hitam; b. kerah model berdiri; c. tanpa lengan; d. 2 (dua) buah epolet di pundak kanan dan kiri; e. 4 (empat) buah saku tempel di bagian atas dan bawah sebelah kanan dan kiri memakai penutup dan diberi kancing; f. bordir tanda jabatan Pengawas Ketenagakerjaan pada dada sebelah kiri; g. bordir unit kerja pada dada sebelah kanan; h. reflektor K3 berwarna kuning keemasan pada bagian depan; i. 2 (dua) buah saku pulpen di samping kiri; j. penutup ritsleting/zipper di bagian tengah; dan k. tulisan “PENGAWAS KETENAGAKERJAAN” warna kuning keemasan berbahan refleksi cahaya pada punggung. (3) Kaus taktis dan celana taktis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kaus taktis, dengan ketentuan:
- model kerah berdiri;
- mempunyai 3 (tiga) kancing pada bagian atas;
- warna merah;
- lengan pendek/ panjang;
- bordir tanda jabatan Pengawas Ketenagakerjaan pada dada sebelah kiri;
- bordir tulisan “WASNAKER” warna kuning dan putih pada dada sebelah kanan;
- bordir merah putih pada lengan kanan;
- bordir logo unit kerja pada lengan kiri; dan
- bordir tulisan “PENGAWAS KETENAGAKERJAAN” warna kuning pada punggung; dan
- bagi wanita berjilbab menggunakan jilbab
warna hitam polos tanpa motif. b. celana, dengan ketentuan:
- warna khaki;
- jenis taktis; dan
- ukuran panjang. (4) Kemeja taktis dan celana taktis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kemeja taktis, dengan ketentuan:
- model kerah berdiri;
- warna hitam;
- lengan panjang dengan kancing di ujung;
- bordir tanda pangkat pada kerah kanan dan kiri;
- bordir tanda jenjang dan/atau tanda PPNS pada dada kanan;
- bordir tanda jabatan Pengawas Ketenagakerjaan pada dada kiri;
- bordir merah putih pada lengan kanan;
- bordir unit kerja dan tulisan 3 5 1 pada lengan kiri sebagai simbol UNDANG-UNDANG yang menaungi Pengawas Ketenagakerjaan yaitu UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UNDANG-UNDANG Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik INDONESIA Untuk Seluruh INDONESIA;
- bordir tulisan “WASNAKER” pada punggung; dan
- bagi wanita berjilbab menggunakan jilbab warna hitam polos tanpa motif. b. celana, dengan ketentuan:
- warna khaki;
- jenis taktis; dan
- ukuran panjang.
