PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Pasal 4
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. PDH pria; b. PDH wanita; dan c. PDH wanita berjilbab. (2) PDH pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kemeja, dengan ketentuan:
- warna cokelat muda;
- lengan pendek;
- kerah model berdiri;
- 2 (dua) buah saku tempel pada dada sebelah kanan dan kiri memakai penutup dan diberi kancing; dan
- 2 (dua) buah epolet di pundak kanan dan kiri memakai kancing. b. celana, dengan ketentuan:
- warna cokelat tua;
- ukuran panjang tanpa lipatan di bawah;
- 2 (dua) buah saku bobok pada samping kanan dan kiri terbuka;
- 2 (dua) buah saku bobok di belakang, sebelah kanan pakai penutup kancing dan kiri terbuka; dan
- ban pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk. (3) PDH wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kemeja, dengan ketentuan:
- warna cokelat muda;
- lengan pendek;
- kerah model rebah/tidur dengan ujung meruncing;
- 2 (dua) buah saku tempel pada dada sebelah
kanan dan kiri memakai penutup dan diberi kancing; dan 5. 2 (dua) buah epolet di pundak kanan dan kiri memakai kancing. b. rok atau celana, dengan ketentuan:
- rok: a) warna cokelat tua; b) ukuran panjang 7 (tujuh) centimeter di bawah lutut; c) 2 (dua) buah saku bobok di samping kanan dan kiri terbuka; d) rimpel belahan di belakang sebelah bawah; dan e) ban pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk.
- Celana: a) warna cokelat tua; b) ukuran panjang tanpa lipatan dibawah; c) 2 (dua) buah saku bobok pada samping kanan dan kiri terbuka; dan d) ban pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk. (4) PDH wanita berjilbab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. jilbab warna hitam polos tanpa motif; b. kemeja, dengan ketentuan:
- warna cokelat muda;
- lengan panjang;
- kerah model rebah/ tidur dengan ujung meruncing;
- 2 (dua) buah saku tempel pada dada sebelah kanan dan kiri dan memakai penutup kancing; dan
- panjang baju 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) centimeter di bawah pinggul. c. rok atau celana dengan ketentuan:
- rok: a) warna cokelat tua; b) panjang sampai menutupi mata kaki; c) 2 (dua) buah saku bobok di samping kanan dan kiri terbuka; d) rok memakai rimpel belahan di belakang sebelah bawah; dan e) ban pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk.
- celana: a) warna cokelat tua; b) ukuran panjang tanpa lipatan dibawah; c) 2 (dua) buah saku bobok pada samping kanan dan kiri terbuka; dan d) ban pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk.
