PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Pasal 3
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. PDH dipakai untuk melakukan tugas jabatan fungsional di dalam dan di luar kantor, mengikuti pertemuan kedinasan atau melakukan kunjungan kedinasan dalam negeri; b. PDU dipakai untuk menghadiri upacara hari besar atau acara resmi; dan c. PDL dipakai untuk tugas yang bersifat mendadak atau mendesak pada saat Pengawas Ketenagakerjaan tidak menggunakan PDH.
