PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Pasal 22
BAB 4 — ATRIBUT
Desain dan warna Pakaian Dinas, logo Pengawas Ketenagakerjaan, dan atribut Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
