PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Pasal 21
BAB 4 — ATRIBUT
(1) Sepatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf l terdiri atas: a. sepatu PDH; b. sepatu PDU; dan c. sepatu PDL. (2) Sepatu PDH dan PDU ditentukan sebagai berikut: a. sepatu pantofel bertali untuk pria dan sepatu pantofel tidak bertali untuk wanita; b. terbuat dari bahan kulit; dan c. berwarna hitam. (3) Sepatu PDL ditentukan sebagai berikut: a. terbuat dari bahan kulit; dan b. berwarna krem.
