PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Pasal 20
BAB 4 — ATRIBUT
Ikat pinggang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k dipakai pada saat penggunaan Pakaian Dinas dengan ketentuan sebagai berikut: a. tali terbuat dari bahan dasar nilon atau kanvas berwarna hitam; b. gesper terbuat dari bahan dasar logam berwarna kuning keemasan; dan c. logo Pengawas Ketenagakerjaan tercantum pada gesper.
