PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Pasal 19
BAB 4 — ATRIBUT
Dasi dan kancing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j digunakan pada PDU dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dasi:
- model panjang;
- warna hitam; dan
- menggunakan pin jepit tanda jabatan Pengawas Ketenagakerjaan. b. Kancing:
- berbentuk bulat;
- terbuat dari logam kuning keemasan.
