PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Pasal 23
BAB 5 — PENDANAAN
Pendanaan Pakaian Dinas dan Atribut Pengawas Ketenagakerjaan bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
