PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Pasal 16
BAB 4 — ATRIBUT
Lambang instansi/unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g sesuai dengan ketentuan instansi masing- masing.
