PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Pasal 15
BAB 4 — ATRIBUT
Lambang unit pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f merupakan lambang unit pengawasan ketenagakerjaan direktorat jenderal yang membidangi pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
