PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Pasal 14
BAB 4 — ATRIBUT
Tanda jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e terdiri atas: a. Menteri/Wakil Menteri memiliki tanda jabatan dengan ketentuan:
- berbentuk segilima;
- bahan dasar logam warna kuning keemasan;
- 5 (lima) untai kelopak; dan
- logo Pengawas Ketenagakerjaan dengan perisai segi lima berbingkai disertai tanda khusus garuda. b. Pejabat pimpinan tinggi pratama memiliki tanda jabatan dengan ketentuan:
- berbentuk segilima;
- bahan dasar logam warna kuning keemasan;
- 5 (lima) untai kelopak; dan
- logo Pengawas Ketenagakerjaan dan perisai segi lima. c. Pejabat tinggi madya memiliki tanda jabatan dengan ketentuan:
- segi lima, bahan dasar logam warna kuning keemasan;
- 5 (lima) untai kelopak; dan
- logo Pengawas Ketenagakerjaan dengan perisai segi lima berbingkai. d. Pejabat administrasi memiliki tanda jabatan dengan ketentuan:
- bentuk bulat;
- bahan dasar logam warna kuning keemasan;
- 5 (lima) untai kelopak; dan
- logo Pengawas Ketenagakerjaan dengan lingkaran rantai berbingkai.
