PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Pasal 17
BAB 4 — ATRIBUT
(1) Kartu anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h merupakan kartu tanda keanggotaan sebagai Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Kartu anggota, ditentukan sebagai berikut: a. terdapat keterangan nama, nomor induk pegawai, jabatan, unit kerja, foto, barcode, dan tanda tangan direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan dan K3; dan b. dikalungkan saat melaksanakan tugas.
