PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Pasal 29
BAB 8 — PENGAWASAN
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
