PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Pasal 30
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Lisensi K3 yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya dan dapat diperpanjang dengan mengikuti persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Lisensi K3 Teknisi K3 Utama Ruang Terbatas dan lisensi K3 Teknisi K3 Madya Ruang Terbatas yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan menjadi lisensi K3 Teknisi K3 Ruang Terbatas.
