Pasal 28
BAB 7 — PERSONEL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(1) Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c merupakan Pekerja/Buruh yang memiliki tugas: a. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan K3 Ruang Terbatas dan/atau standar yang telah ditetapkan; b. melaksanakan identifikasi potensi bahaya Ruang Terbatas; c. melaporkan kepada atasan langsung berkenaan kondisi pekerjaan yang tidak aman; d. bertanggung jawab atas kegiatan penyelamatan dan hasil pekerjaannya; dan e. membantu Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pemeriksaan Ruang Terbatas. (2) Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan penyelamatan Pekerja/Buruh yang bekerja di Ruang Terbatas; dan b. memberikan rekomendasi atas tindakan penyelamatan yang dilakukan.
