PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN...
Pasal 35
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Penanggung Jawab P3MI melaporkan kepada Direktur Jenderal tentang: a. realisasi penempatan Pekerja Migran INDONESIA secara berkala atau sewaktu-waktu bila diperlukan; dan b. pembentukan dan penutupan Kantor Cabang P3MI. (2) Bentuk laporan Penanggung Jawab P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
