PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN...
Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, P3MI wajib menyesuaikan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Dalam hal kewajiban penyesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh P3MI, Menteri mencabut SIP3MI.
