PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN...
Pasal 34
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Kepala Dinas Provinsi melaporkan penerbitan izin Kantor Cabang P3MI kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sekali. (2) Kepala Dinas Provinsi memberitahukan penerbitan izin Kantor Cabang P3MI kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (3) Bentuk laporan penerbitan izin Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sesuai Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
