PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN...
Pasal 21
BAB 3 — DEPOSITO
(1) P3MI wajib menyetorkan kembali sejumlah uang yang telah dicairkan sebagai jaminan deposito sehingga memenuhi jumlah nilai nominal sesuai ketentuan yang berlaku paling lama 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal pencairan. (2) Selama P3MI belum memenuhi kewajiban menyetorkan kembali deposito uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI dilarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran INDONESIA. (3) Dalam hal P3MI tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIP3MI dicabut oleh Menteri.
